Deontology Ethics

Deontology Ethics

A.  Pengertian

1. Etika
Etika berasal dari Bahasa yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini biasanya di dasarkan pada perbuatan dan tata hidup yang baik yang mengacu pada kebaikan diri sendiri pribadi ataupun yang mengacu pada perbuatan yang bersifat social atau masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lainnya. Pengertian etika yang tertulis diatas sangat erat kaitannya dengan moralitas. Moralitas berasal dari bahasa  yunani  mos yang ber
arti tunggal dan atau mores yang berarti jamak dan inipun mengarti
kan sebagai adat istiadat. Dari dua kata yang berbeda tersebut etika dan moralitas mempunyai arti yang sama yang merupakan sebagai system bagaimana manusia hidup dengan baik sehingga terwujud dalam pola kehidupan sehari-hari secara konstan dan terulang sehingga menjadi pola hidup atau kebiasaan. Pengertian yang ke dua berbeda dengan moralitas, pengertian ini difahami
sebagai filsafat moral atau ilmu yang menekaknkan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral serta permasalahan-permasalahan moral yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat. Bagaimana dikatakan berbeda etika dalam pengertian ini tidak berisikan nilai dan norma kongkrit yang dijadikan pedoman manusia karena sifatnya adalah sebagai pengkritisi.

  1. Deontology

Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.  Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain. Menurut David MCnaughton, kebaikan dan keburukan tidak bisa dilihat semata-mata berdasarkan nilai baik dan buruk,  dua hal ini dilihat dari konteks terjadinya perbuatan, bisa kita contohkan ada sebuah kasus atau sebuah perbuatan, bisa saja perbuatan ini benar di mata masyarakat umum atau benar berdasarkan konsep-konsep umum yang ada, namun pada kenyataannya saat dilakukan terlihat buruk atau bahkan dampaknya negative.

Teori deontology diatas diperkenalkan oleh imanuel kant pada tahun (1724-1804). Dalam  teorinya kan mengatakan hal yang baik dalam pengertian yang sesungguhnya adalah hal yang berasal dari kehendak yang baik. Sedangkan hal-hal seperti intelegensi, harta, jabatan dan lain sebagainya adalah sesuatu yang bersifat terbatas yang mana itu semua akan menjadi baik saat dia dimiliki dan dipakai oleh kehendak yang baik yang ada pada diri manusia.  Dalam teorinya juga kant menyimpulkan adanya otonomi kehendak, yang mana setiap kehendak memilikiatau mengisyaratkan adanya otonomi individu dalam melakukan sebuah perbuatan, yang sudah dipastikan setiap perbuatan tersebut didasarkan atas “kewajiban”. Kant mengatakan bahwa kewajiban ini sifatnya tidak subjektif kewajiban ini bersifat bebas atau imperative artinya sudah barang tentu dan sudah biasa manusia bebas melakukan sesuatu  asalkan kebebasan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kewajiban sehingga kebebasan yang dilakukan tersebut bisa dibenarkan secara moral.

Teori Deontologist Kant ini, secara tidak langsung menolak pemikiran moral Utilitarianism yang lebih mengedepankan pada tujuan dan bahkan menjadikan tujuan sebagai landasan bagi moral itu sendiri. Menurut pandangan kant bahwa suatu perbuatan dilakukan bukan atas dasar tujuan seharusnya perbuatan dilakukan atas dasar kewajiban dan legalitas artinya seharusnya kita melakukan “kewajiban” berdasarkan “kewajiban” itu sendiri tidak berlandaskan pada tujuan. Sehingga tidak perlu alasan lain untuk melakukan sebuah perbuatan tersebut yang hingga akhirnya bisa dilakukan.

Kant juga menekankan jika kita melakukan suatu perbuatan berdasarkan reason/alasan, maka alasan itu harus bersifat universal atau mencakup pada semua bidang atau semua perbuatan dan bukan pada perbuatan yang non-universal atau particular.   Dengan alasan ini orang harus melakukan suatu tanpa syarat, yang mana oleh Kant ini disebut dengan categorical imperative. Imperative kategori ini dijadikan sebagai prinsip kewajiban oleh manusia. Teori ini menjiwai setiap hal yang berhubungan dengan ethics baik yang bersifat pada diri sendiri ataupun yang bersifat pada orang lain. Bisa kita mengambil contoh yaitu: Orang tua memiliki kewajiban terhadap anaknya begitupun sebaliknya. Ada juga individu terhadap kelompok dan kelompok juga terhadap kewajiban individu, jadi keduanya berkesinambungan antara satu sama lain dan semua itu dilakukan harus berdasarkan kewajiban bukan karena beban atau alasan yang lain.

Leave a comment